Koreksi Pasal 19
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
Koreksi Anda
