Koreksi Pasal 32
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
Koreksi Anda
