Koreksi Pasal 22
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN/D dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah.
Koreksi Anda
