Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Menteri Dalam Negeri. (6) PPKN/D wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (7) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN/D menyampaikan teguran tertulis.
Koreksi Anda