Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Koreksi Anda