Koreksi Pasal 9
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) membentuk TPKN/TPKD.
Koreksi Anda
