Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), PPKN/D harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda