Koreksi Pasal 55
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya;
c. Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
