Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Koreksi Anda