Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda