Koreksi Pasal 49
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara/Daerah menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D mengenai adanya Kerugian Negara/Daerah.
Koreksi Anda
