Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara/Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Koreksi Anda