Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah.
Koreksi Anda