Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilakukan atas dasar: a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN/D paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
Koreksi Anda