Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil memperoleh hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda