Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan. (2) Pelindungan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pelindungan Hukum diberikan dalam bentuk: a. konsultasi hukum; b. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau c. beracara di persidangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Koreksi Anda