Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). (2) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. (3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda