Koreksi Pasal 6
PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pokok; dan
b. tunjangan jabatan.
(3) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
b. Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. Kepala sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. Wakil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Koreksi Anda
