Koreksi Pasal 15
PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil.
(3) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh.
Koreksi Anda
