Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihentikan sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penghentian sementara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung bulan berikutnya sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil.
Koreksi Anda