Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Penelitian dan Pengembangan berupa Jasa Pelayanan Tenaga Ahli, Pelayanan Tenaga Pendukung, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa jasa Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Workshop/Lokakarya, Pelatihan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Diklat Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (3) Biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda