Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda