Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula. (2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda