Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini; b. pemetaan kawasan beresiko banjir; c. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir; d. peningkatan . . . d. peningkatan kesadaran masyarakat; e. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan f. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda