Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir. (2) Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan batas dataran banjir: b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir; c. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir; d. persiapan menghadapi banjir; e. penanggulangan banjir; dan f. pemulihan setelah banjir. Pasal 42 . . .
Koreksi Anda