Koreksi Pasal 41
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan resiko kerentanan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengelolaan dataran banjir.
(2) Pengelolaan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan batas dataran banjir:
b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir;
c. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir;
d. persiapan menghadapi banjir;
e. penanggulangan banjir; dan
f. pemulihan setelah banjir.
Pasal 42 . . .
Koreksi Anda
