Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditujukan untuk mengurangi kerugian banjir. (2) Pengelolaan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan resiko besaran banjir; dan b. pengurangan resiko kerentanan banjir. (3) Kegiatan pengurangan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda