Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai. (2) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk: a. rumah tangga; b. pertanian . . . b. pertanian; c. sanitasi lingkungan; d. industri; e. pariwisata; f. olahraga; g. pertahanan; h. perikanan; i. pembangkit tenaga listrik; dan j. transportasi. (3) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.
Koreksi Anda