Koreksi Pasal 26
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami.
(2) Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kegiatan fisik; dan
b. rekayasa secara vegetasi.
(3) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai.
Pasal 27 . . .
Koreksi Anda
