Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau. (2) Pengendalian sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencegahan erosi pada daerah tangkapan air. Pasal 24 . . .
Koreksi Anda