Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan sungai; dan b. pencegahan pencemaran air sungai. (2) Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap: a. palung sungai; b. sempadan sungai; c. danau paparan banjir; dan d. dataran banjir. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap: a. aliran pemeliharaan sungai; dan b. ruas restorasi sungai. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda