Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (3) Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda