Koreksi Pasal 80
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib MENETAPKAN garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya.
Pasal 81 . . .
Koreksi Anda
