Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sungai dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda