Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengalihan alur pada sungai sehingga terbentuk alur sungai baru yang pelaksanaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perolehan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka alur sungai baru dicatat sebagai barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi pengalihan alur pada sungai sehingga terbentuk alur sungai baru yang pelaksanaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau perolehan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka alur sungai baru dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 . . .
Koreksi Anda