Koreksi Pasal 70
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap masalah yang terkait dengan perlindungan sungai, pencegahan pencemaran air sungai, serta pengurangan resiko kerentanan banjir.
(2) Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pengenalan lingkungan sungai, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, pendampingan, dan pelatihan.
Koreksi Anda
