Koreksi Pasal 65
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data ketersediaan air dan kejadian banjir.
(2) Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data:
a. curah hujan;
b. elevasi muka air sungai;
c. kandungan sedimen air sungai;
d. pengambilan air;
e. data fisik banjir; dan
f. penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir.
(3) Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi oleh instansi yang membidangi sumber daya air.
Koreksi Anda
