Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 64
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi sungai meliputi: a. data variabel dan parameter sungai; b. operasi peralatan; dan c. pelaksana sistem informasi.
Koreksi Anda
Sistem informasi sungai meliputi: a. data variabel dan parameter sungai; b. operasi peralatan; dan c. pelaksana sistem informasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran