Koreksi Pasal 61
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi sungai.
(2) Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air.
(3) Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbarui sesuai kebutuhan.
(4) Sistem informasi sungai bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.
Koreksi Anda
