Koreksi Pasal 59
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
b. melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
c. mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
d. menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
e. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
f. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Koreksi Anda
