Koreksi Pasal 15
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
Garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.
Koreksi Anda
