Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul. (2) Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada: a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan; b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan; c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan; d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan; e. sungai yang terpengaruh pasang air laut; f. danau paparan banjir; dan g. mata air.
Koreksi Anda