Koreksi Pasal 4
PP Nomor 38 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang SUNGAI
Teks Saat Ini
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB II . . .
Koreksi Anda
