Koreksi Pasal 38
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
a. pada badan hukum pendidikan lain;
b. pada lembaga pemerintah atau pemerintah daerah; atau
c. yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan BHPP UNHAN.
Koreksi Anda
