Koreksi Pasal 32
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menjadi Rektor dan Wakil Rektor sebagai berikut:
a. personel Kementerian Pertahanan;
b. berkewarganegaraan INDONESIA;
c. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
e. berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah;
f. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat ditetapkan menjadi Rektor atau Wakil Rektor;
g. berpengalaman melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen paling sedikit 5 (lima) tahun;
h. tidak pernah dipidana penjara;
i. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN;
j. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
k. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
l. peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional;
m. memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
n. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Rektor dan Wakil Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf d diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
