Koreksi Pasal 25
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Senat Akademik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(3) Sidang Senat Akademik sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Senat Akademik.
(4) Hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur oleh Senat Akademik.
Koreksi Anda
