Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Senat Akademik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (3) Sidang Senat Akademik sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Senat Akademik. (4) Hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur oleh Senat Akademik.
Koreksi Anda