Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik merupakan organ representasi dosen yang menjalankan fungsi pengawasan akademik. (2) Senat Akademik bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat. (3) Tugas dan wewenang Senat Akademik: a. MENETAPKAN norma akademik yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi penerapannya; b. MENETAPKAN ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga; c. MENETAPKAN kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi pelaksanaannya; d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik, kode etik sivitas akademika; e. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi dengan mengacu sekurang-kurangnya pada Standar Nasional Pendidikan; g. mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum; h. mengawasi dan mengevaluasi kebijakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor; i. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; l. mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga kependidikan; m. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; n. memberi pertimbangan akademik kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor; o. memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang kinerja bidang akademik Rektor; p. memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang usulan anggaran rumah tangga atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor; q. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor; r. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan Dewan Guru Besar kepada Majelis Wali Amanat; dan s. MEMUTUSKAN pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
Koreksi Anda