Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penghargaan bagi tenaga kependidikan yang berprestasi secara terukur dalam pemberian layanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga. (2) Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda