Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja antara tenaga kependidikan dengan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. status, penggolongan pangkat, dan jabatan; c. hak dan kewajiban tenaga kependidikan; d. pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan BHPP UNHAN; e. penugasan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya kepada pemerintah; f. beban kerja tenaga kependidikan per minggu dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; g. metode pengukuran dan penilaian kinerja tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; h. remunerasi tenaga kependidikan yang bersumber dari BHPP UNHAN; i. maslahat yang menjadi hak tenaga kependidikan selain remunerasi; j. penyelesaian perselisihan antara tenaga kependidikan dengan BHPP UNHAN; dan k. jangka waktu perjanjian kerja.
Koreksi Anda