Koreksi Pasal 10
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat merupakan organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(2) Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat:
a. menyusun dan MENETAPKAN perubahan anggaran dasar untuk diusulkan sebagai PERATURAN PEMERINTAH;
b. MENETAPKAN anggaran rumah tangga dan perubahannya;
c. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum;
d. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
e. MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
f. MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
g. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Senat Akademik;
h. mengangkat dan memberhentikan Ketua serta Anggota Dewan Audit;
i. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
j. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Dewan Guru Besar;
k. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHPP UNHAN;
l. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor;
m. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat Akademik;
n. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Dewan Audit;
o. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor, Dewan Guru Besar, Dewan Audit, dan Senat Akademik;
p. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
q. menyelesaikan persoalan BHPP UNHAN termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ BHPP UNHAN lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
