Koreksi Pasal 55
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan akademik semua dosen pada BHPP UNHAN mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kepangkatan dosen TNI yang mendapatkan penugasan dari Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
